Taput – Tabloidpolmaspoldasu.id
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan berinisial JP yang terjadi di Desa Sigurunggurung, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, mendapat sorotan dari pihak keluarga korban. Hingga memasuki dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang dilaporkan pada 12 April 2026 tersebut dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/12/V/2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, perkembangan yang dianggap signifikan belum terlihat.
Pihak keluarga korban menilai lambannya proses hukum telah menimbulkan ketidakpastian serta menghambat terpenuhinya rasa keadilan bagi korban. Mereka meminta agar Polres Tapanuli Utara turun tangan secara langsung dan mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Pahae Jae.
Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan perubahan pasal yang digunakan dalam proses hukum. Pada laporan awal, peristiwa yang dialami JP dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Namun dalam perkembangan penyidikan, perkara tersebut justru menggunakan pasal dugaan penganiayaan.
Perubahan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada korban maupun masyarakat karena menyangkut unsur pidana dan konsekuensi hukum yang berbeda. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap Kapolres Tapanuli Utara dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum karena terlalu lama menunggu kepastian,” ujar salah seorang kerabat korban kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dokumen SP2HP perkara tersebut diketahui telah ditembuskan kepada sejumlah institusi, antara lain Kapolda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Sementara itu, pihak Polsek Pahae Jae mengakui adanya kendala dalam penanganan perkara. Keterbatasan jumlah personel penyidik disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi percepatan penyelesaian kasus.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak boleh mengurangi hak korban untuk memperoleh kepastian hukum. Aparat penegak hukum tetap dituntut bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu langkah konkret dari Polres Tapanuli Utara terkait permintaan pengambilalihan penanganan perkara. Publik pun menantikan kepastian hukum atas kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat tersebut.








